2024 Masih Sistem Kontrak! Masa Kerja PPPK Langsung Dihentikan Jokowi, Jika...

photo author
Reni Nur'aeni Rostiani, Klik Pendidikan
- Jumat, 21 Juni 2024 | 15:08 WIB
Hingga tahun 2024, Presiden Jokowi masih terapkan sistem kontrak untuk PPPK, bahkan masa kerja bisa langsung dihentikan sewaktu-waktu (instagram/jokowi)
Hingga tahun 2024, Presiden Jokowi masih terapkan sistem kontrak untuk PPPK, bahkan masa kerja bisa langsung dihentikan sewaktu-waktu (instagram/jokowi)

3. Berakhirnya masa perjanjian kerja

4. Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah

5. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban

Baca Juga: AWAS! Angin Surga Kontrak Kerja PPPK Dihapus Jokowi, Cermati Aturan Batas Usia Pensiun ASN

6. Tidak berkinerja sehingga memiliki penilaian kinerja buruk

7. Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat, seperti bolos kerja selama 10 hari berturut-turut

8. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun

9. Dipidana penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan

10. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Itulah faktanya, PPPK masih memakai sistem kontrak hingga 2024, bahkan langsung dihentikan masa kerjanya oleh Jokowi jika terjadi hal-hal di atas.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Reni Nur'aeni Rostiani

Sumber: UU Nomor 20 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X