- Tidak cakap jasmani dan rohani sehingga tidak dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya
- Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun
Sementara itu, pemberhentian kepada PPPK tidak dengan hormat meliputi;
1. Dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindakan pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan
2. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik
Baca Juga: Kontrak Kerja PPPK Tidak Lagi Diperpanjang, Presiden Jokowi Atur Nasib PPPK Begini...
3. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945
4. Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat
Demikianlah informasi mengenai 4 hal pemberhentian kepada PPPK secara tidak dengan hormat.***