KLIK PENDIDIKAN - Kontrak kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah resmi tidak diperpanjang.
Presiden Jokowi sudah tidak menghendaki PPPK dengan kontrak kerja.
Lalu bagaimana nasib PPPK, jika kontrak kerja tidak diperpanjang?
Tentu saja! Di balik penghapusan kontrak kerja oleh Presiden Jokowi, ternyata ada nasib baik untuk PPPK.
Demikian, PPPK sudah tidak perlu melakukan perpanjangan kontrak lagi, sebab Presiden Jokowi sudah tidak mengikat kontrak kerja untuk PPPK.
Baca Juga: Cair Juli, Sri Mulyani Transfer PNS Tunjangan Umum dengan Nominal...
Berbeda dengan sebelumnya, dimana kontrak kerja PPPK hanya ditetapkan paling lama 5 tahun dan perlu melakukan pengajuan perpanjangan lagi.
Jika PPPK sudah tidak lagi terikat dengan kontrak kerja, maka masa kerja PPPK akan otomatis diperpanjang hingga usia pensiun.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UU ASN 2023, masa kerja untuk PPPK ditetapkan presiden Jokowi sebagai berikut:
Masa Kerja PPPK
A. Jabatan Manajerial:
1. 60 (enam puluh) tahun berlalu bagi: