Kontrak Kerja PPPK Tidak Lagi Diperpanjang, Presiden Jokowi Atur Nasib PPPK Begini...

photo author
Faizzatul Kamila Muhyiddin, Klik Pendidikan
- Rabu, 19 Juni 2024 | 10:10 WIB
Kontrak Kerja PPPK resmi dihapus diganti dengan masa kerja yang lebih panjang. (Dok/Menpan.go.id diedit dengan Pixellab.)
Kontrak Kerja PPPK resmi dihapus diganti dengan masa kerja yang lebih panjang. (Dok/Menpan.go.id diedit dengan Pixellab.)

 

KLIK PENDIDIKAN - Kontrak kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah resmi tidak diperpanjang.

Presiden Jokowi sudah tidak menghendaki PPPK dengan kontrak kerja.

Lalu bagaimana nasib PPPK, jika kontrak kerja tidak diperpanjang?

Baca Juga: Seleksi CPNS 2024 Segera Dibuka! Peluang Besar Masyarakat Kota Palu Untuk Jadi PNS 2024, Ini Instansi yang Sepi Pelamar

Tentu saja! Di balik penghapusan kontrak kerja oleh Presiden Jokowi, ternyata ada nasib baik untuk PPPK.

Demikian, PPPK sudah tidak perlu melakukan perpanjangan kontrak lagi, sebab Presiden Jokowi sudah tidak mengikat kontrak kerja untuk PPPK.

Baca Juga: Cair Juli, Sri Mulyani Transfer PNS Tunjangan Umum dengan Nominal...

Berbeda dengan sebelumnya, dimana kontrak kerja PPPK hanya ditetapkan paling lama 5 tahun dan perlu melakukan pengajuan perpanjangan lagi.

Jika PPPK sudah tidak lagi terikat dengan kontrak kerja, maka masa kerja PPPK akan otomatis diperpanjang hingga usia pensiun.

Sebagaimana telah ditetapkan dalam UU ASN 2023, masa kerja untuk PPPK ditetapkan presiden Jokowi sebagai berikut:

Baca Juga: Amanat PMK No 49 Tahun 2023 DIATUR OLEH SRI MULYANI, PNS GOL I DAN II DI BULAN JULI 2024 FIX DAPAT TAMBAHAN UANG MAKAN, Cair di Luar GAJI Pokok

Masa Kerja PPPK 

A. Jabatan Manajerial:

1. 60 (enam puluh) tahun berlalu bagi:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faizzatul Kamila Muhyiddin

Sumber: UU ASN 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X