Uang Tunjangan Profesi Bisa Hangus, Guru Sertifikasi Hindari Larangan Mendikbud Nadiem Makarim Berikut Ini

photo author
Reni Nur'aeni Rostiani, Klik Pendidikan
- Kamis, 20 Juni 2024 | 21:48 WIB
Ilustrasi: Guru Sertifikasi cermati larangan Mendikbud Nadiem Makarim agar uang tunjangan profesi tidak hangus sia-sia (gurudikdas.kemdikbud.go.id)
Ilustrasi: Guru Sertifikasi cermati larangan Mendikbud Nadiem Makarim agar uang tunjangan profesi tidak hangus sia-sia (gurudikdas.kemdikbud.go.id)

2. Guru bersangkutan tidak masuk kerja tanpa alasan selama 10 hari berturut-turut.

Dua larangan tersebut menyebabkan ASN Guru Sertifikasi dapat diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri.

Baca Juga: Dikritik DPR RI, Nadiem Makarim Klaim PIP dan KIP Kuliah Wujudkan Mimpi Penerima, Sudah Tepat Sasaran?

Aturan ini tentu berhubungan erat dengan ketentuan Nadiem Makarim yang akan membuat hangus uang Tunjangan Profesi bagi Guru Sertifikasi.

Terlepas dari berbagai kondisi lain yang mengakibatkan hal sama seperti telah mencapai usia pensiun, melakukan tindak pidana, hingga meninggal dunia.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Reni Nur'aeni Rostiani

Sumber: PP Nomor 94 Tahun 2021, Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X