2. Guru bersangkutan tidak masuk kerja tanpa alasan selama 10 hari berturut-turut.
Dua larangan tersebut menyebabkan ASN Guru Sertifikasi dapat diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri.
Aturan ini tentu berhubungan erat dengan ketentuan Nadiem Makarim yang akan membuat hangus uang Tunjangan Profesi bagi Guru Sertifikasi.
Terlepas dari berbagai kondisi lain yang mengakibatkan hal sama seperti telah mencapai usia pensiun, melakukan tindak pidana, hingga meninggal dunia.***