KLIK PENDIDIKAN - Guru Sertifikasi penerima Tunjangan Profesi harus mencermati larangan Mendikbud Nadiem Makarim jika tidak ingin uang jatahnya hangus.
Sebagai Guru Profesional, apresiasi besar telah didapat dengan susah payah.
Berbagai syarat harus dipenuhi agar mereka layak menjadi penerima Tunjangan Profesi ini.
Salah satunya memiliki Sertifikat Pendidik yang hanya bisa didapatkan melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Baik melalui jalur PPG Prajabatan maupun PPG Dalam Jabatan, dan belum lagi berbagai syarat melekat lainnya.
Namun semua dapat sia-sia jika Guru Sertifikasi melanggar larangan Nadiem Makarim.
Terutama soal status sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dipengaruhi oleh disiplin pegawai.
Seperti dikutip klikpendidikan.id dari Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2024 bahwa Guru Sertifikasi yang mengundurkan diri atas permintaan sendiri tidak dapat menerima Tunjangan Profesi lagi.
Pengunduran diri atas permintaan sendiri ini erat hubungannya dengan pelanggaran disiplin tingkat berat.
Sebagaimana diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai.
Terdapat dua pelanggaran tingkat berat yang menyebabkan seorang ASN Guru Sertifikasi tidak layak lagi menerima Tunjangan Profesi dan uang dianggap hangus.
1. Guru bersangkutan tidak masuk kerja tanpa alasan selama 28 hari akumulasi dalam satu tahun