6. Adaptif, yaitu terus berinovasi dan antusias dalam menggerakkan serta menghadapi perubahan
7. Kolaboratif, yaitu membangung kerja sama yang sinergis
Selain kode etik dan nilai dasar, seorang ASN juga memiliki tugas, yakni :
1. Melaksanakan kebijakan public yang dibuat oleh pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
2. Memberikan pelayanan publik yang professional dan beerkualitas
3. Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pegawai ASN juga memiliki peran sebagai perencana, pelaksana dan pengawas dalam penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan publik yang bebas dan bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
Itulah sekilas penjelasan nilai dasar, kode etik dan tugas dari seorang PNS dan PPPK.***