Tak Masuk Dalam UU ASN 2023, Inilah Aturan Batas Usia Pensiun PNS Jabatan Fungsional, Bukan Lagi hanya Sampai Usia 58 Tahun, Melainkan...

photo author
Agil Zal Alghifari, Klik Pendidikan
- Selasa, 18 Juni 2024 | 18:05 WIB
Tak ditetapkan UU ASN 2023, ternyata aturan batas usia pensiun PNS jabatan fungsional diatur oleh BKN, batasnya hingga usia.. (Ilustrasi - djkn.kemenkeu.go.id)
Tak ditetapkan UU ASN 2023, ternyata aturan batas usia pensiun PNS jabatan fungsional diatur oleh BKN, batasnya hingga usia.. (Ilustrasi - djkn.kemenkeu.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah telah keluarkan aturan terbaru untuk para ASN.

Salah satunya adalah aturan tentang batas usia pensiun PNS.

Sesuai UU ASN 2023 terbaru, batas usia pensiun PNS dibedakan menjadi 2 jenis jabatan.

Baca Juga: Kebijakan Nadiem Makarim Tetapkan Guru Sertfikasi PNS Golongan I, II, III, IV Batal Terima TPG Triwulan II, Jika Termasuk Kategori...

2 jenis jabatan pertama adalah jabatan manajerial dan jabatan non manajerial.

Untuk jabatan manajerial terbagi lagi menjadi PNS jabatan pimpinan tinggi, pejabat pengawas dan jabatan administrator.

Sedangkan untuk jabatan non manajerial terbagi menjadi PNS jabatan pelaksana dan jabatan fungsional.

Baca Juga: GAGAL Auto Diangkat Jadi ASN! Honorer Harus Ikhlas Ikut Seleksi PPPK, PP Pengangkatan Honorer Diprediksi MOLOR Terbit

Terdapat hal yang unik dari PNS jabatan fungsional.

Sebab aturan batas usia pensiun untuk PNS jabatan fungsional tak diatur dalam UU ASN 2023.

Sehingga aturan batas usia pensiun PNS jabatan fungsional diatur oleh BKN.

Baca Juga: Sesuai Perintah Sri Mulyani, PNS TNI dan Polri Akan Terima Tunjangan Tambahan Secara Serentak Pada Bulan Juli, Nominalnya Capai Rp...

Agar tak penasaran, berikut ini aturan batas usia pensiun PNS jabatan fungsional.

● PNS jabatan fungsional ahli muda, ahli pertama dan keterampilan memiliki aturan batas usia pensin diusia 58 tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agil Zal Alghifari

Sumber: Surat Edaran BKN nomor K.26-30/V.119-2/99, UU ASN 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X