Sesuai Perintah Sri Mulyani, PNS TNI dan Polri Akan Terima Tunjangan Tambahan Secara Serentak Pada Bulan Juli, Nominalnya Capai Rp...

photo author
Agil Zal Alghifari, Klik Pendidikan
- Selasa, 18 Juni 2024 | 17:21 WIB
Sri Mulyani telah anggarkan tunjangan tambahan yang akan diterima PNS, TNI dan Polri (Ilustrasi - instagram @smindrawati )
Sri Mulyani telah anggarkan tunjangan tambahan yang akan diterima PNS, TNI dan Polri (Ilustrasi - instagram @smindrawati )

● Golongan IV: Rp41.000/hari

2. Tunjangan uang lauk pauk TNI dan Polri

TNI dan Polri: Rp60.000/hari.

Baca Juga: SESUAI ATURAN YANG DISAHKAN NADIEM MAKARIM, DANA BOS TAK AKAN DISALURKAN LAGI KE SEKOLAH-SEKOLAH JIKA HAL INI TERJADI

Dengan demikian tunjangan tambahan tersebut akan dihitung sesuai dengan jumlah hari kerja.

Sehingga jika PNS, TNI dan Polri yang memiliki jumlah waktu kerja full selama sebulan.

Maka tunjangan tambahan yang diterima di bulan berikutnya akan full.

Baca Juga: Kebijakan Nadiem Makarim Tetapkan Guru Sertfikasi PNS Golongan I, II, III, IV Batal Terima TPG Triwulan II, Jika Termasuk Kategori...

Itulah informasi yang akan disampaikan dalam artikel ini. 

Jika informasi di atas bermanfaat, jangan lupa share artikel ini.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agil Zal Alghifari

Sumber: PMK 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X