KLIK PENDIDIKAN - Sri Mulyani telah tuangkan perintahnya dalam aturan Menkeu.
Aturan Menkeu yang dimaksud adalah PMK No 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Dalam aturan di atas, Sri Mulyani telah anggarkan tunjangan tambahan yang diterima oleh PNS, TNI dan Polri.
Tentunya hal tersebut merupakan kabar gembira yang wajib disyukuri oleh PNS, TNI dan Polri.
Tunjangan tambahan yang akan kita bahas saat ini adalah tunjangan uang lauk pauk.
Untuk tunjangan uang lauk pauk, Sri Mulyani anggarkan nominalnya bervariatif.
Agar tak penasaran, berikut ini nominal tunjangan tambahan yang diterima PNS, TNI dan Polri.
1. Tunjangan uang lauk pauk PNS
● Golongan I: Rp35.000/hari
● Golongan II: Rp35.000/hari
Baca Juga: SIMAK! Ketahui Aturan Umum Penerimaan Peserta Didik Baru 2024/2025, Cek Selengkapnya...
● Golongan III: Rp37.000/hari