Kebijakan Nadiem Makarim Tetapkan Guru Sertfikasi PNS Golongan I, II, III, IV Batal Terima TPG Triwulan II, Jika Termasuk Kategori...

photo author
Adi Pamungkas KP, Klik Pendidikan
- Selasa, 18 Juni 2024 | 16:43 WIB
Nadiem Makarim tetapkan guru sertifikasi PNS tak terima TPG triwulan II apabila termasuk kategori yang tercantum Permendikbudristek 45/2023 (Instagram @nadiemmakarim)
Nadiem Makarim tetapkan guru sertifikasi PNS tak terima TPG triwulan II apabila termasuk kategori yang tercantum Permendikbudristek 45/2023 (Instagram @nadiemmakarim)

Triwulan IV guru sertifikasi PNS golongan I, II, III, IV: mulai November 2024

Baca Juga: Simak Solusi Bagi Siswa yang Mengalami Kendala Dalam Pendidikan Formal SMA atau Sederajat, Setelah Lulus Bisa Melamar Pekerjaan dan Kuliah.

TPG Triwulan II bagi guru sertifikasi PNS golongan I, II, III, IV mengalami kenaikan di tahun 2024 dikarenakan sudah terbitnya PP No 5 Tahun 2024 yang mengalami kenaikan gaji pokok 8 persen yang disahkan Jokowi.

Inilah kategori guru sertifikasi PNS golongan I, II, III, IV yang batal terima nominal TPG Triwulan II yang ditetapkan Nadiem Makarim.

Sesuai dengan ketentuan Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 Pasal 17, bahwa guru sertifikasi PNS golongan I, II, III, IV batal terima TPG Triwulan II Jika termasuk kategori:

Baca Juga: Intip Model Pakaian Seragam Sekolah dan Atribut Sekolah Dipakai Siswa-Siswi Jenjang SMP Tahun 2024, Simak Penjelasannya

1. Guru sertifikasi PNS golongan I, II, III, IV telah meninggal dunia

2. Guru sertifikasi PNS golongan I, II, III, IV tidak Lagi menduduki jabatan fungsional sebagai guru ASN

3. Guru sertifikasi PNS golongan I, II, III, IV terkena pidana atau dipenjara berdasarkan keputusan pengadilan

Baca Juga: PT Mattel Indonesia, Membuka Lowongan Kerja untuk Penempatan Cikarang, Berikut Syarat dan Link Pendaftarannya!

4. Guru sertifikasi PNS golongan I, II, III, IV yang sedang melaksanakan cuti sakit melebihi dari 6 (enam) bulan

5. Guru sertifikasi PNS golongan I, II, III, IV telah mengundurkan diri atas permintaan sendiri

6. Guru sertifikasi PNS golongan I, II, III, IV telah mencapai batas usia pensiun

Baca Juga: Keren Banget! 57 Siswa SMA Terbaik di Kabupaten Sukabumi Lulus SNBT 2024, Mayoritas Diterima di PTN Papan Atas Indonesia

Itulah Guru sertifikasi PNS golongan I, II, III, IV yang tidak termasuk dalam katagori penerima tunjangan profesi guru (TPG) Triwulan II yang cair bulan Juli 2024.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: Permendikbudristek Nomor 45 tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X