KLIK PENDIDIKAN -Tunjangan sertifikasi guru sudah pasti ditunggu oleh seluruh guru yang kini masih aktif dalam berdinas baik swasta ataupun negeri.
Sebab dengan adanya tunjangan tersebut akan menambah kesejahteraan bagi guru. Perlu diketahui bahwa tunjangan tersebut hanya didapatkan bagi guru yang sudah mendapatkan sertifikat pendidik.
Tunjangan sertifikasi tersebut akan diterima guru selama 4 kali dalam setiap tahunnya.
Dasar hukum pemberian tunjangan sertifikasi dalam naungan Kemdikbud tertuang dalam Permendikbud No 45 Tahun 2023 tentang pembayaran tunjangan guru sertifikasi.
Adapun syarat guru lainnya dalam pencairan tunjangan sertifikasi sebagai berikut:
- Mempunyai sertifikat pendidik Guru.
- Mempunyai status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian.
- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik.
- Mempunyai nomor registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian.
- Menjalankan tugas mengajar dan membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan sertifikat pendidik yang sudah ada yang dapat dibuktikan dengan surat keputusan mengajar (SKM).
- Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Mempunyai hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”