Simak Syarat dalam Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Naungan Kemdikbud, Apa Sajakah Itu?

photo author
Rully Bachtiar, Klik Pendidikan
- Senin, 17 Juni 2024 | 21:50 WIB
Syarat dalam pencairan tunjangan sertifikasi guru (Ilustrasi/tangerangkota.go.id edit by Kolase )
Syarat dalam pencairan tunjangan sertifikasi guru (Ilustrasi/tangerangkota.go.id edit by Kolase )

KLIK PENDIDIKAN -Tunjangan sertifikasi guru sudah pasti ditunggu oleh seluruh guru yang kini masih aktif dalam berdinas baik swasta ataupun negeri.

Sebab dengan adanya tunjangan tersebut akan menambah kesejahteraan bagi guru. Perlu diketahui bahwa tunjangan tersebut hanya didapatkan bagi guru yang sudah mendapatkan sertifikat pendidik.

Tunjangan sertifikasi tersebut akan diterima guru selama 4 kali dalam setiap tahunnya.

Baca Juga: Sujud Syukur, Ada 5 Hadiah Istimewa untuk Tenaga Honorer yang Diangkat Sebagai PPPK, Berikut Informasinya

Dasar hukum pemberian tunjangan sertifikasi dalam naungan Kemdikbud tertuang dalam Permendikbud No 45 Tahun 2023 tentang pembayaran tunjangan guru sertifikasi.

Adapun syarat guru lainnya dalam pencairan tunjangan sertifikasi sebagai berikut:

- Mempunyai sertifikat pendidik Guru.

Baca Juga: Inilah 3 Formasi PPPK 2024 yang akan Ditingkatkan oleh Pemerintah Kota Tangerang, Apa Saja itu? Berikut Penjelasannya

- Mempunyai status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian.

- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik.

- Mempunyai nomor registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian. 

Baca Juga: Wow! MenpanRB Memberikan Formasi Terbesar Dalam Sejarah untuk ASN Kemenag Sebanyak 110.553 Formasi, Kok Bisa? Begini Informasinya

- Menjalankan tugas mengajar dan membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan sertifikat pendidik yang sudah ada yang dapat dibuktikan dengan surat keputusan mengajar (SKM).

- Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Mempunyai hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: Kemdikbud

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X