Untuk tunjangan pasangan diberikan taspen sebesar 10% dan tunjangan anak 2%, dari gapok pensiunan PNS.
Ketentuan tunjangan anak 2 persen diberikan kepada maksimal 2 anak yang berusia dibawah 25 tahun belum menikah dan belum memiliki pekerjaan.
3. Tunjangan Pangan.
Komponen ketiga yaitu tunjangan pangan.
Tunjangan pangan adalah tunjangan beras yang diberikan taspen sebesar 10kg beras.
Sebagai informasi, taspen membayarkan hak peserta pensiunan PNS setiap bulannya sesuai dengan UU Nomor 11 tahun 1969.
Itulah 3 komponen bulanan yang diberikan taspen setiap bulan yang wajib diketahui oleh pensiunan PNS.***