KLIK PENDIDIKAN - Seperti telah diketahui sebelumnya bahwa Bapak Ibu pensiunan PNS (Pegawai Negeri Sipil) setiap bulan akan terima gaji dari Taspen.
Taspen memberikan gaji pensiunan PNS tentunya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku gaji yang diterima pensiunan PNS dari Taspen ternyata telah ditetapkan pemerintah terdiri dari 3 komponen bulanan.
Baca Juga: DANA BOS 2024 DIHENTIKAN? INI DAFTAR KRITERIA SEKOLAH YANG RESMI TIDAK DIBERIKAN NADIEM MAKARIM
Ke-3 komponen gaji bulanan inilah yang akan diterima Bapak Ibu pensiunan PNS setiap bulan di tanggal 1.
Adapun rincian 3 komponen bulanan dari taspen tersebut terdiri dari :
1. Gaji Pokok terbaru.
Baca Juga: Guru PPPK Ditolak Permanen PPG Dalam Jabatan? Ternyata Begini Penjelasannya...
Komponen bulanan yang pertama yang diberikan Taspen kepada pensiunan PNS yaitu gaji pokok (Gapok) terbaru.
Gapok diterima pensiunan PNS sesuai dengan ketentuan PP Nomor 8 tahun 2024.
2. Tunjangan Keluarga
Komponen bulanan yang kedua yaitu tunjangan keluarga.
Tunjangan keluarga ini diatur dalam PP Nomor 51 tahun 1992.
Dimana menurut ketentuan tersebut, tunjangan keluarga terdiri dari tunjangan pasangan dan tunjangan anak.