Usia Calon Siswa Baru SD Diperketat Nadiem Makarim, Tidak Genap 6 Tahun Pasti Ditolak pada PPDB Jateng

photo author
Faizzatul Kamila Muhyiddin, Klik Pendidikan
- Selasa, 11 Juni 2024 | 09:46 WIB
Nadiem Makarim tetapkan usia calon siswa baru SD pada PPDB Jateng sebagai berikut. (Kemdikbud.go.id)
Nadiem Makarim tetapkan usia calon siswa baru SD pada PPDB Jateng sebagai berikut. (Kemdikbud.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Menteri Pendidikan Budaya Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim kembali perketat aturan usia calon siswa baru Sekolah Dasar (SD) menjelang Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Jateng 2024.

Pasalnya, PPDB Jateng SD 2024 sudah resmi mulai dibuka dengan tetap menegaskan aturan dari Nadiem Makarim.

Untuk PPDB Jateng tingkat SD tahun 2024, Nadiem Makarim tetapkan usia minimal 6 tahun.

Baca Juga: ATURAN 2024 : Mata Pelajaran Bahasa Inggris Resmi Diwajibkan Nadiem Makarim untuk SD SeIndonesia

Kurang dari ketentuan usia 6 tahun, maka secara tegas calon siswa baru SD tersebut akan langsung ditolak.

Sebagaimana telah ditetapkan dalam Permendikbudristek No 1 tahun 2024, usia calon siswa baru SD ditetapkan sebagai berikut:

Baca Juga: Cara Efektif Memantau Hasil Seleksi PPDB 2024: Info Terbaru untuk Warga Sekolah!

a. 7 (tujuh) tahun; atau

b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Tak hanya itu, Nadiem Makarim juga telah mempertegas mengenai proses PPDB Jateng 2024 agar dilakukan secara:

Baca Juga: MOHON MAAF! SESUAI INSTRUKSI NADIEM MAKARIM, SEKOLAH RESMI MENOLAK CALON PESERTA DIDIK BARU KELAS 7 SMP YANG TIDAK TERMASUK KATEGORI BERIKUT

a. objektif;

b. transparan; dan 

c. akuntabel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faizzatul Kamila Muhyiddin

Sumber: Permendikbud no 1 tahun 2021

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X