Mohon Maaf Dengan Terpaksa, Presiden Jokowi Putuskan Akhiri Karir PNS Golongan I, II, III dan IV Apabila

photo author
Tri Putri Nurcahyani, Klik Pendidikan
- Senin, 10 Juni 2024 | 10:51 WIB
Mohon maaf dengan terpaksa, Presiden Jokowi putuskan akhiri karir PNS Golongan I, II, III dan IV apabila (unair.ac.id)
Mohon maaf dengan terpaksa, Presiden Jokowi putuskan akhiri karir PNS Golongan I, II, III dan IV apabila (unair.ac.id)

KLIK PENDIDIKAN - Sudah ditetapkan Presiden Jokowi, bahwa PNS golongan I, II, III dan IV akan diakhiri karirnya sebagai ASN jika melakukan hal-hal yang sudah dijelaskan dalam UU ASN terbaru.

Sedikitnya ada 7 hal yang menjadi alasan dibalik berakhirnya karir seorang PNS sebagai pegawai ASN yang ditetapkan Presiden Jokowi.

Alasan ini juga bukanlah alasan sepele sehingga Presiden Jokowi putuskan untuk mengakhiri atau memecat PNS yang melanggar.

Baca Juga: Sesuai Instruksi Nadiem Makarim, Sekolah SMP Tidak Menerima Calon Siswa Baru Kelas 7 tanpa Kriteria Berikut Ini

Dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, Presiden Jokowi putuskan bahwa PNS tidaj akan dipandang bulu untuk diberhentikan jika ketahuan melanggar.

Alasan dibalik pemecatan PNS tersebut di antaranya sebagai berikut ini:

1. PNS yang melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/ atau dipidana sehingga dipidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena;

Baca Juga: BAPAK IBU, Nadiem Makarim Fix Tetapkan Usia Minimal Masuk SD Bukan 6 Tahun atau 7 Tahun, Tapi Boleh di Umur...

2. PNS yang tidak berkinerja;

3. PNS yang melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

4. PNS yang mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanj ian kerja;

Baca Juga: Tok! Pada PPDB Tahun 2024 Nadiem Makarim Putuskan untuk Tidak Menerima Calon Siswa Baru Kelas 7 SMP Kategori Ini

5. PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai
politik;

6. PNS yang melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat;

7. PNS yang melakukan tindak pidana sehingga dihukum pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tri Putri Nurcahyani

Sumber: UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X