KLIK PENDIDIKAN - Sudah ditetapkan Presiden Jokowi, bahwa PNS golongan I, II, III dan IV akan diakhiri karirnya sebagai ASN jika melakukan hal-hal yang sudah dijelaskan dalam UU ASN terbaru.
Sedikitnya ada 7 hal yang menjadi alasan dibalik berakhirnya karir seorang PNS sebagai pegawai ASN yang ditetapkan Presiden Jokowi.
Alasan ini juga bukanlah alasan sepele sehingga Presiden Jokowi putuskan untuk mengakhiri atau memecat PNS yang melanggar.
Dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, Presiden Jokowi putuskan bahwa PNS tidaj akan dipandang bulu untuk diberhentikan jika ketahuan melanggar.
Alasan dibalik pemecatan PNS tersebut di antaranya sebagai berikut ini:
1. PNS yang melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/ atau dipidana sehingga dipidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena;
2. PNS yang tidak berkinerja;
3. PNS yang melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
4. PNS yang mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanj ian kerja;
5. PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai
politik;
6. PNS yang melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat;
7. PNS yang melakukan tindak pidana sehingga dihukum pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.