KLIK PENDIDIKAN - Memakmurkan guru tidak untuk ASN saja, tetapi non ASN wajib diperhatikan.
Nadiem Makarim selaku Mendikbud telah memberikan insentif untuk guru yang belum sertifikasi.
Kabarnya, pencairan uang tambahan ini per semester.
Melansir laman Puslakdik Kemendikbud, Sri Lestariningsih selaku penanggungjawab guru PAUD buka suara.
Baca Juga: 10 LATIHAN SOAL TES KEMAMPUAN BIDANG 'TKB' AGAMA DAN KUNCI JAWABAN
Ning, panggilan akrabnya hadir pada kegiatan Koordinasi Pelaksanaan Program pemberian Aneka Tunjangan Guru Non ASN dengan Pemerintah Daerah di Jakarta, 14 Mei 2024.
Insentif sendiri diterima pada tahun 2024 sebanyak dua kali dalam setahun.
Kabar baiknya, ini hanya diterima oleh guru non ASN saja dan belum sertifikasi.
Guru formal untuk guru non ASN telah bekerja selama 17 tahun dan yang belum menerima sertifikasi berhak mendapatkan insentif ini.
Guru formal adalah guru TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan Diksus.
Guru non formal yaitu pendidik KB/TPA penerima insentif yaitu guru non ASN masa kerja 13 tahun.
Kapan pencairan insentif ini dilakukan?
Untuk insentif semester I dicairkan pada bulan Juli dan semester II dicairkan paling lambat bulan Desember 2024.