Guru non ASN dihukum pidana sesuai aturan dan keputusan pengadilan,
Guru non ASN mengundurkan diri dari kedinasan atas permintaannya,
Guru non ASN terima tugas meneruskan perkuliahan atau tugas belajar.
Maka dari itu, Nadiem Makarim pun dengan terpaksa wajib dan harus menghentikan pembayaran TPG tunjangan sertifikasi guru triwulan II 2024, sehingga akan dihentikan secara resmi.***