KLIK PENDIDIKAN - Kabar gembira bagi para guru Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Tunjangan Profesi Guru (TPG) telah diresmikan oleh Nadiem Makarim.
TPG bagi guru PNS ini telah diatur melalui Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023.
Baca Juga: NOMINALNYA HAMPIR MENCAPAI RP1 JUTA! PNS MENDAPATKAN TUNJANGAN INI DI BULAN JUNI
Tentunya ini membawa kebahagiaan bagi para guru PNS di Indonesia.
Apalagi TPG triwulan akan segera dicairkan oleh Pemerintah.
Berikut ini jadwal pencairan TPG triwulan I II III dan IV:
Baca Juga: Dari 98 Universitas yang Ada, Inilah 8 Terbaik di Kabupaten Kupang yang Wajib Kamu Tahu
-Pembayaran tunjangan triwulan I dimulai pada bulan April dengan sinkronisasi data pada 31 Maret.
-Pembayaran tunjangan triwulan II dimulai pada bulan Juli dengan sinkronisasi pada data 30 Juni.
-Pembayaran tunjangan triwulan III dimulai pada bulan Oktober dengan sinkronisasi data pada 30 September.
-Pembayaran tunjangan triwulan IV dimulai pada bulan November dengan sinkronisasi data pada 31 Oktober.
TPG bagi guru PNS di tahun ini mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya.
Hal ini karena gaji pokok guru PNS telah mengalami peningkatan.