Ketersediaan tempat tinggal: Guru PPPK akan direlokasi ke sekolah yang dekat dengan tempat tinggal mereka.
Kebutuhan sekolah: Guru PPPK akan direlokasi ke sekolah yang membutuhkan guru dengan kualifikasi tertentu.
Keinginan guru PPPK: Guru PPPK akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan keinginan mereka terkait dengan relokasi.
Relokasi guru PPPK merupakan langkah penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Malang.
Dengan menempatkan guru di sekolah yang lebih dekat dengan tempat tinggal mereka dan memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di seluruh wilayah, diharapkan akan meningkatkan kualitas pendidikan yang diterima oleh siswa.***