KLIK PENDIDIKAN - Pada tahun 2024, Presiden Jokowi memberikan amanat agar semua honorer diangkat PPPK.
Tenaga honorer yang akan diangkat PPPK itu sudah dipersiapkan oleh Menpan RB dan BKN.
Setelah melakukan verifikasi dan validasi atau verval tenaga honorer, BKN telah menetapkan berapa yang diangkat PPPK.
Baca Juga: Masuk Bulan Juni, Sri Mulyani akan Membayarkan Tunjangan Umum PNS dengan Syarat...
Pengangkat tenaga honorer ini sudah disebutkan dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Presiden Jokowi menyetujui bahwa batas pengangkat honorer adalah pada akhir tahun 2024 ini.
Sehingga, tak boleh lagi ada pihak yang melakukan rekrutmen tenaga honorer usai UU ASN resmi diberlakukan.
Baca Juga: Jadwal PPDB 2024 Jawa Timur Khusus Jenjang SMA, Calon Pesarta Didik Perhatiankan Tanggalnya
Komisi II DPR RI juga telah menekankan tanggal tenaga honorer diangkat menjadi PPPK.
Melalui Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang, disebutkan honorer paling lambat diangkat PPPK pada 24 Desember 2024.
"Paling lambat tanggal 24 Desember 2024 semua Tenaga Honorer tanpa terkecuali wajib diangkat menjadi PPPK," kata Junimart, dikutip Klik Pendidikan pada Minggu 2 Juni 2024, dari Instagram @junimart_girsang.
Junimart Girsang juga menyampaikan 2 syarat mutlak agar honorer bisa diangkat PPPK.
Pertaman, tenaga honorer tersebut telah lolos verval yang dilakukan BKN.