TUNJANGAN SUAMI ISTRI DAN ANAK JADI KOMPONEN GAJI 13 PNS, CEK NOMINALNYA DI SINI

photo author
Nur Hanif Wachidah, Klik Pendidikan
- Sabtu, 1 Juni 2024 | 13:00 WIB
Segini besaran tunjangan suami istri dan anak PNS pada kompone gaji 13 tahun 2024 (menpan.go.id)
Segini besaran tunjangan suami istri dan anak PNS pada kompone gaji 13 tahun 2024 (menpan.go.id)

Baca Juga: 7 SMA TERBAIK DI KOTA PADANG BERDASARKAN NILAI UTBK TERTINGGI, URUTAN PERTAMA MASUK RANKING 100 BESAR NASIONAL

Golongan IVA = Rp65.756 - Rp107.998

Golongan IVB = Rp68.538 - Rp112.566

Golongan IVC = Rp71.438 - Rp117.328

Golongan IVD = Rp74.460 - Rp122.290

Golongan IVE = Rp77.608 - Rp127.464

Lalu, komponen tunjangan pangan atau tunjangan beras diberikan sebesar Rp72.420 ribu atau setara 10 kg beras.

Baca Juga: MENDIKBUD NADIEM MAKARIM SIAPKAN TUNJANGAN SATU KALI GAJI POKOK UNTUK GURU KATEGORI INI, SYARATNYA...

Kemudian, komponen tunjangan jabatan/umum dan tunjangan kinerja diberikan sesuai dengan jabatan hingga kementerian/lembaga tempatnya bekerja.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nur Hanif Wachidah

Sumber: PP Nomor 14 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X