KLIK PENDIDIKAN - Pegawai Negeri Sipil atau PNS golongan I, II, III, IV akan mendapatkan pencairan gaji 13 dari pemerintah.
Kementerian Keuangan atau Kemenkeu telah mengumumkan bahwa Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D gaji 13 dapat diterbitkan mulai 3 Juni 2024.
Tinggal 2 hari lagi PNS golongan I, II, III, IV dapat mulai mendapatkan pencairan gaji 13 ke rekening.
Baca Juga: BATAS USIA PENSIUN PNS DIPERPANJANG SAMPAI UMUR 65 TAHUN? SIMAK PERATURAN RESMI DALAM UU ASN TERBARU
Besaran gaji 13 yang diterima PNS pada tahun ini terdiri atas beberapa komponen gaji dan tunjangan.
Dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 Presiden Joko Widodo alias Jokowi menetapkan rincian komponen gaji 13 PNS meliputi gaji pokok, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan, tunjangan umum/jabatan, dan tunjangan kinerja.
Besaran komponen gaji pokok PNS telah dinaikkan Jokowi dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 dengan nominal mencapai Rp6,3 juta.
Selanjutnya, komponen tunjangan suami/istri dan tunjangan anak PNS juga ikut naik karena kenaikan gaji pokok sebesar 8 persen.
Berikut kami sajikan besaran komponen tunjangan suami/istri dan tunjangan anak yang diterima PNS dalam pencairan gaji 13 tahun ini.
Besaran tunjangan suami/istri
Golongan IA = Rp168.570 - Rp252.260
Golongan IB = Rp184.080 - Rp267.070
Golongan IC = Rp191.870 - Rp278.370