Resmi Cair Mulai 3 Juni, Gaji ke 13 Tidak akan Diberikan oleh Sri Mulyani kepada PNS, PPPK, TNI POLRI 2024 Golongan Ini...

photo author
Arip Nuraripin, Klik Pendidikan
- Sabtu, 1 Juni 2024 | 08:12 WIB
Sri Mulyani resmi tidak akan mencairkan gaji ke 13 PNS, PPPK dan TNI POLRI 2024 kepada golongan tertentu, cair pada tanggal 3 Juni. (kominfo.go.id)
Sri Mulyani resmi tidak akan mencairkan gaji ke 13 PNS, PPPK dan TNI POLRI 2024 kepada golongan tertentu, cair pada tanggal 3 Juni. (kominfo.go.id)

KLIK PENDIDIKAN – Bersiaplah, gaji ke 13 PNS, PPPK dan TNI POLRI 2024 akan cair mulai tanggal 3 Juni 2024 ke semua golongan di pusat dan daerah.

Nominal gaji ke 13 PNS, PPPK dan TNI POLRI 2024 pun telah sah ada kenaikan dari Sri Mulyani dan cair full 100%.

Jangan menyia-nyiakan pencairan gaji ke 13 PNS, PPPK dan TNI POLRI 2024, karena nominalnya tak main-main.

Baca Juga: Bukan Gaji ke 13, PNS Golongan IV Bakal Terima Uang Hingga Rp902 Ribu dengan Syarat...

Adapun tujuan pencairan gaji ke 13 PNS, PPPK dan TNI POLRI 2024 yakni:

Sebagai bentuk penghargaan dari pemerintah. Pencairan gaji ke 13 PNS, PPPK dan TNI POLRI 2024 sebagai biaya pendidikan.

Pencairan gaji ke 13 PNS, PPPK dan TNI POLRI 2024 guna meningkatkan daya beli masyarakat.

Baca Juga: Gaji ke-13 Cair 3 Hari Lagi, Alhamdulillah Pensiunan PNS Golongan IV Dapat Transferan hingga Rp...

Pencairan gaji ke 13 PNS, PPPK dan TNI POLRI 2024 juga sebagai bentuk komitmen pemerintah ke setiap lapisan aparatur Negara.

Tetapi, Sri Mulyani tidak akan mencairkan gaji ke 13 PNS, PPPK dan TNI POLRI 2024 kepada golongan tertentu.

Ada golongan yang disahkan Sri Mulyani di dalam PP terbaru, bahwa gaji ke 13 PNS, PPPK dan TNI POLRI 2024 tidak akan cair kepada mereka.

Baca Juga: DITERIMA DI BULAN JUNI! SIMAK KOMPONEN GAJI KE 13 BAGI PARA PNS DI TAHUN 2024

Siapakah golongan yang tidak akan menerima pencairan gaji ke 13 PNS, PPPK dan TNI POLRI 2024 yang dimaksud?

Dituangkan di dalam Pasal 5 PP No 14, bahwa ditegaskan gaji ke 13 PNS, PPPK dan TNI POLRI 2024 tidak diberikan kepada golongan di pusat dan daerah yang:

a. sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: PP No 14 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X