KLIK PENDIDIKAN - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah resmi memutuskan mengenai penerima gaji ke-13 tahun 2024.
Tidak hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS), Sri Mulyani akan memberikan gaji ke-13 untuk beberapa golongan.
Telah ditetapkan dalam PP No 14 tahun 2024, ada 15 penerima gaji ke-13 yang.
Adapun 15 golongan yang telah ditetapkan sebagai penerima gaji ke-13 adalah sebagai berikut:
1. PNS dan Calon PNS
2. Prajurit TNI
3. Anggota Polri
4. Pejabat Negara
5. Wakil Menteri
6. Staf Khusus di Lingkungan K/L
7. Dewan Pengawas KPK
8. Pimpinan dan Anggota DPRD