Sri Mulyani Putuskan Hanya Akan Bayar Gaji Ke-13 untuk Golongan Ini Saja, Selainnya Mohon Maaf!

photo author
Faizzatul Kamila Muhyiddin, Klik Pendidikan
- Sabtu, 1 Juni 2024 | 05:47 WIB
Menkeu Sri Mulyani telah menetapkan para penerima gaji ke-13 tahun 2024 untuk golongan berikut ini. (Instagram /smindrawati diedit dengan Pixellab)
Menkeu Sri Mulyani telah menetapkan para penerima gaji ke-13 tahun 2024 untuk golongan berikut ini. (Instagram /smindrawati diedit dengan Pixellab)

KLIK PENDIDIKAN - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah resmi memutuskan mengenai penerima gaji ke-13 tahun 2024.

Tidak hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS), Sri Mulyani akan memberikan gaji ke-13 untuk beberapa golongan.

Telah ditetapkan dalam PP No 14 tahun 2024, ada 15 penerima gaji ke-13 yang.

Baca Juga: RESMI! Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024, Opsi Pilihan dan Kesempatan untuk Karier PNS, Cek Rincian Formasi, Jadwal dan Link Pendaftarannya

Adapun 15 golongan yang telah ditetapkan sebagai penerima gaji ke-13 adalah sebagai berikut:

1. PNS dan Calon PNS

2. Prajurit TNI

3. Anggota Polri

4. Pejabat Negara

5. Wakil Menteri

Baca Juga: WOW! ALHAMDULILLAH, Pemerintah Gelontorkan Rp 3,5 Miliar untuk Seragam Sekolah Gratis bagi 9.000 Pelajar SD dan SMP

6. Staf Khusus di Lingkungan K/L

7. Dewan Pengawas KPK

8. Pimpinan dan Anggota DPRD

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faizzatul Kamila Muhyiddin

Sumber: PP No 14 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X