KLIK PENDIDIKAN - Alhamdulillah, mulai tahun ini Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi memberikan jumlah gaji baru kepada honorer se-Indonesia.
Simak ulasan pada artikel ini hingga akhir, untuk tahu lebih lanjut.
Gaji bagi honorer se-Indonesia mengalami kenaikan.
Baca Juga: Siap-siap! Sistem Penggajian PNS Akan Mengalami Perubahan, Bagaimana dengan PPPK?
Sri Mulyani resmi menetapkan kenaikan gaji honorer se-Indonesia dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023.
Kategori honorer yang mengalami kenaikan gaji sesuai PMK Nomor 49 Tahun 2023 adalah honorer satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti.
Dan pada artikel ini, akan mengulas perihal nominal gaji baru untuk honorer satpam dan pengemudi se-Indonesia sesuai PMK Nomor 49 Tahun 2023.
Baca Juga: CEK REKENING SEGERA! CAIR HARI INI GAJI PENSIUNAN PNS BULAN JUNI BESARANNYA MENCAPAI RP...
Honorer Satpam dan Pengemudi di Pulau Sumatera
Pulau Sumatera terdiri dari 10 Provinsi, diantaranya Aceh, Sumatra Utara, Riau, Kepulauan Riau, Jambi.
Lalu, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, Lampung, Bengkulu, dan Bangka Belitung.
Baca Juga: LANGSUNG MASUK REKENING, SEGINI BESARAN GAJI KE 13 PNS, PPPK, TNI DAN POLRI
Sebelum PMK Nomor 49 Tahun 2023 terbit, gaji bagi honorer satpam dan pengemudi di 10 Provinsi tersebut, hanya berkisar Rp1,9 juta hingga Rp2,4 juta saja.
Lalu, setelah PMK Nomor 49 Tahun 2023 terbit dan berlaku di tahun ini, gaji bagi honorer satpam dan pengemudi di Pulau Sumatera mencapai Rp2,8 juta hingga Rp4,2 juta.