KLIK PENDIDIKAN - Tahun ini, seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) akan mulai dibuka oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada bulan Juni mendatang.
Jelang pendaftaran PPPK dibuka, BKN sedang melakukan verval terhadap data tenaga honorer yang masuk database BKN.
Ada 6 kelompok kerja (Pokja) tenaga honorer yang sedang diverifikasi oleh BKN, apa saja? simak ulasannya.
Seperti diketahui, pengangkatan PPPK telah menjadi amanat yang tercantum di dalam UU ASN 2023 terkait penataan tenaga honorer.
Menteri PANRB bersama BKN juga telah berkomitmen untuk menuntaskan penataan tenaga honorer sesuai amanat dalam UU ASN 2023.
Pasalnya, penataan tenaga honorer menjadi salah satu isu yang wajib diselesaikan sesuai amanat dalam UU ASN 2023 sebelum Desember 2024.
Menteri PANRB mengungkap bahwa penataan tenaga honorer akan segera diselesaikan melalui CASN 2024 yang ditargetkan mulai dibuka pada Juni tahun ini.
Namun begitu, pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK tentunya akan berdasarkan verval 6 kriteria dari BKN.
Verval tersebut dilakukan dengan berdasarkan kelompok kerja (Pokja) data tenaga honorer yang terdata di database BKN.
Adapun 6 Pokja kriteria tersebut ialah sebagai berikut yaitu:
1. Honorarium
2. Surat keputusan pengangkatan dan masa kerja