INFO PPPK 2024: Ini 6 Kategori Data Tenaga Honorer yang Sedang Dilakukan Verval Oleh BKN

photo author
Aswar Anas Paputungan, Klik Pendidikan
- Jumat, 31 Mei 2024 | 12:12 WIB
Info PPPK 2024: Ini 6 kategori data tenaga honorer yang sedang dilakukan verval oleh BKN (menpan.go.id)
Info PPPK 2024: Ini 6 kategori data tenaga honorer yang sedang dilakukan verval oleh BKN (menpan.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Tahun ini, seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) akan mulai dibuka oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada bulan Juni mendatang.

Jelang pendaftaran PPPK dibuka, BKN sedang melakukan verval terhadap data tenaga honorer yang masuk database BKN.

Ada 6 kelompok kerja (Pokja) tenaga honorer yang sedang diverifikasi oleh BKN, apa saja? simak ulasannya.

Baca Juga: Sesuai Mandat Presiden Jokowi, Inilah Komponen Gaji Ke 13 PNS dan PPPK, Dicairkan Pada Hari Senin Tanggal 3 Juni 2024

Seperti diketahui, pengangkatan PPPK telah menjadi amanat yang tercantum di dalam UU ASN 2023 terkait penataan tenaga honorer.

Menteri PANRB bersama BKN juga telah berkomitmen untuk menuntaskan penataan tenaga honorer sesuai amanat dalam UU ASN 2023.

Pasalnya, penataan tenaga honorer menjadi salah satu isu yang wajib diselesaikan sesuai amanat dalam UU ASN 2023 sebelum Desember 2024.

Baca Juga: Presiden Jokowi Beri Kenaikan Gaji Pokok PNS, Tunjangan Ini Juga Ikut Alami kenaikan, Pada Tanggal 1 Juni PNS Golongan I Bakal Terima Uang Sebesar ..

Menteri PANRB mengungkap bahwa penataan tenaga honorer akan segera diselesaikan melalui CASN 2024 yang ditargetkan mulai dibuka pada Juni tahun ini.

Namun begitu, pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK tentunya akan berdasarkan verval 6 kriteria dari BKN.

Verval tersebut dilakukan dengan berdasarkan kelompok kerja (Pokja) data tenaga honorer yang terdata di database BKN.

Baca Juga: Catat, Perbedaan Jenis-jenis Seragam Dinas PPPK dan PNS dalam Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah, Berikut Penjelasannya

Adapun 6 Pokja kriteria tersebut ialah sebagai berikut yaitu:

1. Honorarium

2. Surat keputusan pengangkatan dan masa kerja

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: kemenpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X