Sementara PPPK akan diperuntukkan bagi tenaga non-ASN serta eks tenaga honorer kategori 2 atau THK-2 yang telah masuk dalam basis data BKN.
Baca Juga: Fix Bukan 1 Juni 2024! Sri Mulyani akan Bayarkan Gaji Ke 13 PNS, PPPK, dan Pensiunan pada Tanggal…
Ini menjadi peluang bagi mereka yang memenuhi kriteria untuk bergabung dalam jajaran aparatur sipil negara.
Tetapi harus siap dengan aturan main yang baru, yaitu hanya satu kali kesempatan mendaftar dalam salah satu dari tiga tahap seleksi yang tersedia.***