KLIK PENDIDIKAN - Mendapat THR atau Tunjangan Hari Raya adalah salah satu momen yang dinantikan banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.
Namun, pada tahun 2024 ini, terdapat kejutan yang cukup mengejutkan bagi PNS seluruh Indonesia.
Sri Mulyani, Menteri Keuangan Republik Indonesia, secara resmi tidak akan memberikan bagi PNS golongan I, II, III, dan IV THR pada tahun ini. Wah, apa penyebabnya?
Keputusan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.
Pasal 5 dari peraturan tersebut dengan tegas menyebutkan dua kondisi di mana PNS tidak akan mendapatkan THR dari pemerintah.
Pertama, PNS yang sedang dalam masa cuti atau di luar tanggungan negara tidak akan menerima THR.
Kedua, PNS yang mendapat tugas baik di dalam maupun di luar negeri dan mendapatkan gaji dari tempat penugasannya juga tidak akan mendapatkan THR.
Mendengar kabar ini tentu mengecewakan bagi banyak PNS, terutama yang telah menanti-nantikan bonus tersebut untuk memperingati Hari Raya.
Meskipun demikian, bukan berarti semua PNS harus kecewa.
Bagi mereka yang tidak termasuk dalam dua kriteria di atas, masih bisa menunggu pencairan THR pada H-10 menjelang Idul Fitri.
Menteri Keuangan juga menegaskan bahwa THR tahun ini akan dicairkan 100 persen sesuai dengan arahan dari Jokowi.
"Iya, bapak presiden menekankan 100 persen," ungkap sri mulyani.