KLIK PENDIDIKAN- Bapak ibu PNS Selain mendapatkan gaji dan tunjangan juga berpeluang memperoleh uang tambahan lain.
Seperti diketahui bersama seorang PNS akan menerima gaji dan tunjangan rutin setiap bulannya.
Bahkan gaji dan tunjangan PNS tersebut telah diatur melalui peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Intip Progres Pembahasan RPP Manajemen ASN, Ada Kabar Gembira bagi PNS dan PPPK
Terkait uang tambahan lain yang bisa didapat PNS tersebut berupa honorarium yang diterima karena melakukan tugas tertentu.
Oleh sebab itu tidak semua PNS bisa mendapatkan honorarium atau uang tambahan lain seperti yang disebutkan di atas.
Pemberian honorarium tersebut diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Salah satu honorarium yang bisa diperoleh oleh PNS adalah jika menjadi penanggung jawab pengelola keuangan.
Perlu diketahui penanggung jawab pengelola keuangan tidak hanya berlaku bagi PNS saja namun berlaku juga bagi anggota Polri dan Prajurit TNI.
Penanggung jawab pengelola anggaran dikelompokan menjadi 5 golongan yaitu:
Baca Juga: DAFTAR GAJI PENSIUNAN PNS SESUAI GOLONGAN yang Akan Mengalami Kenaikan di Maret 2024
1. Kuasa Pengguna Anggaran
Honorarium paling kecil yang akan didapat Rp1.040.000 per bulan untuk nilai pagu dana sampai Rp100 juta.