Nama PNS Pusat dan Daerah Sudah Tak Eksis Lagi Di Indonesia, UU ASN No 20 Tahun 2023 Sebut Alasannya

photo author
Suci Fitriani, Klik Pendidikan
- Jumat, 16 Februari 2024 | 20:29 WIB
Nama PNS pusat dan PNS daerah tak akan eksis lagi di Indonesia, karena UU ASN NO 20 Tahun 2023 telah resmi menggantinya. (djkn.kemenkeu.go.id)
Nama PNS pusat dan PNS daerah tak akan eksis lagi di Indonesia, karena UU ASN NO 20 Tahun 2023 telah resmi menggantinya. (djkn.kemenkeu.go.id)

KLIK PENDIDIKAN – Selama ini di Indonesia masih mengenal dengan panggilan atau sebutan PNS pusat dan PNS daerah.

Berbeda dengan di daerah, dipanggil dengan sebutan PNS pusat karena PNS yang bersangkutan gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan bekerja pada Departemen, Kejaksaan Agung, Kesekretariatan Lembaga Kepresidenan, Kantor Menteri Negara Koordinator, Kantor Menteri Negara, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Badan Narkotika Nasional, Kesekretariatan Lembaga Lain yang dipimpin oleh Pejabat Struktural eselon I dan bukan merupakan bagian dari Departemen/ Lembaga Pemerintah Non Departemen, Instansi Vertikal di Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota, Kepaniteraan Pengadilan, atau dipekerjakan untuk menyelenggarakan tugas negara lainnya.

Baca Juga: KOMENG ‘UHUY’ MENANG TELAK PEMILIHAN ANGGOTA DPD RI, SEGINI GAJI DAN TUNJANGAN YANG AKAN DIDAPAT

Tak sama dengan PNS pusat, PNS daerah adalah PNS yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan bekerja pada Pemerintah Daerah Propinsi/ Kabupaten/Kota atau dipekerjakan di luar instansi induknya

Namun, setelah UU ASN No 20 Tahun 2023 disahkan, panggilan nama PNS pusat maupun PNS daerah tak akan lagi eksis di Indonesia.

Hal ini secara terang-terang telah dijelaskan dalam UU ASN No 20 Tahun 2023.

Baca Juga: Maaf Ya, Kemendikbud Kandaskan Harapan Guru Sertifikasi Karena TPG TW 1 Tidak Bisa Diberikan, Karena…

UU ASN No 20 Tahun 2023 sendiri saat ini telah sah menjadi payung hukum yang baru untuk PNS seluruh Indonesia.

Namun ternyata UU ASN NO 20 Tahun 2023 juga resmi menghapus nama PNS pusat dan PNS daerah.

Akan tetapi, dimaksud dihapus adalah bukan PNS pusat atau PNS daerahnya, tetapi sebutan nama PNS pusat dan PNS daerah yang akan dihapuskan  dirubah menjadi satu sebutan saja.

Baca Juga: PNS dan PPPK Bisa Terancam Kehilangan 2 Hal Yang Sangat Berharga Dalam Hidupnya, Jika Terbukti Tak Patuhi Pasal 4 UU ASN No 20 Tahun 2023, Yaitu…

Dalam Pasal 72 UU ASN No 20 Tahun 2023 disebutkankan, bahwa baik itu PNS pusat ataupun PNS daerah kini disebutnya sebagai Pegawai ASN.

Jadi sejak UU ASN NO 20 Tahun 2023 diberlakukan, tidak ada lagi nama PNS pusat maupun PNS daerah.

Tapi meski nama PNS pusat dan PNS daerah sudah tak eksis lagi di Indonesia, tapi pekerjaan sebagai PNS masih tetap jadi salah satu incaran pekerjaan di Indonesia.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Suci Fitriani

Sumber: UU ASN No 20 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X