e. Guru PNS sedang dalam keadaan dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
f. Guru PNS sedang mendapat tugas belajar; dan/atau
g. Guru PNS yang sudah tidak lagi menduduki jabatan fungsional Guru ASN.
Bagi guru PNS yang telah meninggal dunia dan memasuki batas usia pensiun akan dihentikan pembayaran tunjangan profesinya pada bulan berikutnya.
Baca Juga: KOMISI II DPR RI: HONORER TENANG, KAMI AKAN MELINDUNGI AGAR TIDAK TERJADI PHK MASSAL
Sedangakan guru PNS yang sedang dalam keadaan pada point c, d, e, g maka tunjangan profesinya akan dihentikan pemerintah pada bulan berkenaan.
Dan bagi guru PNS yang mendapatkan tugas belajar, pada bulan berkenaan sejak melaksanakan tugas belajar tidak akan menerima tunjangan profesi.
Itulah alasan yang disebutkan Kemendikbudristek mengapa pemerintah menghentikan pembayaran tunjangan profesi kepada guru PNS.***