PNS Berisiko Kehilangan Tunjangan Uang Makan di Maret 2024, Berikut Penyebabnya....

photo author
Henki Sulaeman, Klik Pendidikan
- Kamis, 15 Februari 2024 | 19:51 WIB
pns beresiko tidak akan dapatkan tunjangan uang makan di bulan maret, ini penyebabnya.... (presidenri.go.id)
pns beresiko tidak akan dapatkan tunjangan uang makan di bulan maret, ini penyebabnya.... (presidenri.go.id)

 

KLIK PENDIDIKAN - Pemberitahuan mengejutkan bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.

Tunjangan uang makan yang biasanya diterima PNS setiap bulannya, bisa saja terancam pada bulan Maret 2024 mendatang.

Meskipun sebelumnya telah diatur oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 49 Tahun 2023, yang menetapkan tunjangan uang makan hingga Rp 41.000 per bulan untuk PNS dari berbagai golongan.

Baca Juga: Berkat Pemerintah, Guru Sertifikasi Bahagia dengan Tunjangan Profesi Ganda Meliputi....

Namun, ada kabar buruk bagi mereka yang tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

Melalui laman resmi djpb.kemenkeu.go.id, disebutkan bahwa ada 5 persyaratan yang harus dipenuhi pada bulan Februari 2024 agar bisa menerima tunjangan uang makan pada bulan Maret 2024.

Persyaratan tersebut antara lain:

-Kehadiran kerja yang lancar selama bulan Februari 2024.

Baca Juga: 1,7 Juta HONORER Meski Tertuntaskan Sebelum Desember 2024! Begini Skema Pengangkatan kata MARDANI ALI

-Tidak melakukan perjalanan dinas pada bulan tersebut.
Tidak mengambil cuti.

-Tidak sedang melanjutkan pendidikan atau pelatihan.

-Tidak diperbantukan di luar instansi pemerintah.

Bagi mereka yang tidak dapat memenuhi semua persyaratan tersebut.

Baca Juga: Sesuai PP yang Berlaku, GURU SERTIFIKASI Akan Dapatkan Dua Kali Tunjangan Gede di Maret 2024

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Henki Sulaeman

Sumber: kemenkeu.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X