4. Tenaga honorer yang bekerja pada bidang kesehatan
5. Tenaga honorer yang bekerja pada bidang penelitian
6. Tenaga honorer yang bekerja pada bidang pertanian
Baca Juga: DAPAT PERBAIKAN PENDAPATAN MENJELANG HARI RAYA, THR PPPK, TNI, POLRI DAN PNS TAHUN 2024 NAIK
Jika Tenaga Honorer sudah resmi diangkat jadi PPPK, maka secara otomatis gaji akan berganti dengan nominal yang sudah ditetapkan.
Disebutkan dalam Perpres No 11 Tahun 2024, gaji PPPK dirincikan sebagai berikut:
Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024
Golongan I Rp 1.938.500 - Rp 2.900.900
Golongan II Rp 2.116.900 - Rp 3.071.200
Golongan III Rp 2.206.500 - Rp 3.201.200
Golongan IV Rp 2.299.800 - Rp 3.336.600
Golongan V Rp 2.511.500 - Rp 4.189.900
Baca Juga: Dibuka 1 Bulan Lagi!!! Berikut Tata Cara Mendaftar Seleksi CPNS Tahun 2024
Golongan VI Rp 2.742.800 - Rp 4.367.100
Golongan VII Rp 2.858.800 - Rp 4.551.800