Bukan Maret! Tunjangan Profesi Guru Triwulan 1 2024 akan Cair Lebih Lama, Kemendikbud Cairkan Pada

photo author
Fanty Eka Adiastuti, Klik Pendidikan
- Senin, 12 Februari 2024 | 15:55 WIB
Bukan Maret, Tunjangan Profesi Guru triwulan 1 2024 dicairkan Kemendikbud lebih lama. (kedirikota.go.id diedit dengan Paint)
Bukan Maret, Tunjangan Profesi Guru triwulan 1 2024 dicairkan Kemendikbud lebih lama. (kedirikota.go.id diedit dengan Paint)


KLIK PENDIDIKAN
- Tunjangan Profesi Guru triwulan 1 2024 ternyata tidak akan dicairkan pada bulan Maret.

Tidak cairnya Tunjangan Profesi Guru triwulan 1 2024 di bulan Maret ini diperoleh dari informasi resmi yang dibagikan Kemendikbud.

Pencairan Tunjangan Profesi Guru tentunya akan disesuaikan jadwalnya berdasarkan juknis dari Kemendikbud.

Baca Juga: RESMI DARI KEMENDIKBUD! Ini Jadwal Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Sertifikasi Triwulan 1 Tahun 2024

Saat ini, juknis pencairan Tunjangan Profesi Guru dari Kemendikbud masih mengacu pada Permendikbud nomor 45 tahun 2023.

Pada triwulan 1 2023, pembayaran Tunjangan Profesi Guru dilakukan mulai bulan Maret.

Hal itu akan berbeda untuk pembayaran triwulan 1 2024 jika masih mengacu pada Permendikbud nomor 45 tahun 2023.

Baca Juga: PNS Golongan IVe Akan Terima Tambahan Pendapatan Sekitar Rp940 Ribu di Bulan Maret 2024, Ternyata Uang Dari…

Karena ternyata, pembayarannya akan lebih lama jika dibandingkan dengan pencairan TPG 2023.

Sesuai Permendikbud 45 2023, tanggal 31 Maret 2024 masih termasuk sebagai jadwal sinkronisasi data.

Bapak Ibu guru sertifikasi penerima TPG diharuskan melakukan sinkronisasi data paling lambat 31 Maret 2024.

Baca Juga: FRESH GRADUATE IPK DI BAWAH 3, BISAKAH DAFTAR CPNS 2024? Simak Penjelasannya di Sini

Hal itu untuk mempermudah pencairan TPG triwulan 1 tahun 2024.

Sementara untuk pencairan TPG triwulan 1 tahun 2024, baru akan dimulai pada bulan April.

Seperti yang terjadi pada pembayaran tahun-tahun sebelumnya, TPG akan dicairkan bertahap.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fanty Eka Adiastuti

Sumber: Permendikbud nomor 45 tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X