KLIK PENDIDIKAN- PNS tengah berbahagia karena akan menerima kenaikan gaji di bulan Maret 2024 mendatang.
Kenaikan gaji yang akan diterima PNS sebesar 8 persen sesuai dengan yang diumumkan pemerintah beberapa waktu lalu.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, kenaikan gaji PNS diatur secara resmi melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Seperti halnya pada kenaikan gaji yang terakhir dialami oleh PNS yakni pada 2019 yang lalu.
Kenaikan gaji pada 2019 diatur di dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Peraturan Gaji PNS yang masih berlaku hingga saat ini.
PP tersebut akan berlaku sampai bulan ini karena di bulan Maret sudah berlaku PP Gaji PNS yang baru yaitu PP Nomor 5 Tahun 2024.
PP tersebut telah ditandatangani Presiden Jokowi pada 26 Januari yang lalu, akan tetapi pelaksanaannya baru bisa dilakukan di bulan Maret.
Meskipun demikian perhitungan kenaikan gaji PNS tetap dihitung dari bulan Januari.
Itu artinya ada kekurangan gaji pokok PNS yang seharusnya diterima pada bulan Januari dan Februari sebesar 8 persen sesuai kenaikan gaji.
Kekurangan gaji pokok dan tunjangan PNS tersebut akan dibayarkan pada bulan Maret dengan cara dirapel bersama pembayaran gaji yang baru.
Secara nominal kenaikan gaji PNS yang paling besar akan diterima oleh PNS golongan IVe dengan masa kerja 32 tahun