KLIK PENDIDIKAN - Peraturan pemerintah tentang gaji PNS terbaru sudah resmi diterbitkan.
Berdasarkan peraturan pemerintah terbaru, gaji PNS golongan I tertingginya bukan Rp2,6 juta lagi.
Aturan gaji PNS kini mengacu pada peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2024.
Baca Juga: Perbandingan Gaji TNI Golongan 2 Bintara Sebelum dan Sesudah Terbitnya PP Nomor 6 Tahun 2024
Tentang perubahan kesembilan belas atas peraturan pemerintah nomor 7 tahun 1977 tentang peraturan gaji pegawai negeri sipil.
Peraturan pemerintah terkait gaji PNS tersebut telah ditetapkan dan diundangkan pada 26 Januari 2024.
Untuk nominal gaji PNS golongan I adalah sebagai berikut.
• Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
• Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
• Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
• Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Dari nominal tersebut, maka gaji PNS golongan I tertingginya bukan Rp2,6 juta melainkan Rp2,9 juta.
Demikianlah, semoga informasi ini bermanfaat.***