Berdasarkan Peraturan Pemerintah Terbaru, Gaji PNS Golongan I Tertinggi Bukan Rp2,6 Juta Melainkan

photo author
Santi Nurasiah, Klik Pendidikan
- Selasa, 30 Januari 2024 | 21:24 WIB
Simak Informasi Mengenai Gaji PNS Golongan I Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 (Tangkapan layar PP No 5/2024)
Simak Informasi Mengenai Gaji PNS Golongan I Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 (Tangkapan layar PP No 5/2024)

KLIK PENDIDIKAN - Peraturan pemerintah tentang gaji PNS terbaru sudah resmi diterbitkan.

Berdasarkan peraturan pemerintah terbaru, gaji PNS golongan I tertingginya bukan Rp2,6 juta lagi.

Aturan gaji PNS kini mengacu pada peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2024.

Baca Juga: Perbandingan Gaji TNI Golongan 2 Bintara Sebelum dan Sesudah Terbitnya PP Nomor 6 Tahun 2024

Tentang perubahan kesembilan belas atas peraturan pemerintah nomor 7 tahun 1977 tentang peraturan gaji pegawai negeri sipil.

Peraturan pemerintah terkait gaji PNS tersebut telah ditetapkan dan diundangkan pada 26 Januari 2024.

Untuk nominal gaji PNS golongan I adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Inilah Tabel Gaji Terbaru Anggota Polri Golongan I Berdasarkan Masa Kerja 0 Sampai 28 Tahun, Setelah Kenaikan 8 Persen

• Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600

• Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700

• Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700

• Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Baca Juga: PT Maxxis International Indonesia Membuka Lowongan Kerja Bagian Operator Produksi untuk Lulusan SMA atau SMK

Dari nominal tersebut, maka gaji PNS golongan I tertingginya bukan Rp2,6 juta melainkan Rp2,9 juta.

Demikianlah, semoga informasi ini bermanfaat.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Santi Nurasiah

Sumber: PP No 5 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X