KLIK PENDIDIKAN - Negara telah menetapkan batas usia pensiun Tamtama dan Bintara TNI dalam sebuah undang-undang.
Batas usia pensiun Tamtama dan Bintara TNI ditetapkan negara bukan di usia 58 tahun.
Lantas berapakah batas usia prajurit TNI pangkat Tamtama dan Bintara saat ini?
Batas usia pensiun TNI resmi diatur negara dalam UU TNI No 34 tahun 2004 pasal 53 dan pasal 71 point (a).
Pasal 53 menerangkan bahwa "Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia 58 tahun bagi Perwira dan 53 tahun bagi Tamtama dan Bintara".
Pada pasal 71 point a dijelaskan bahwa "usia pensiun paling tinggi adalah 58 tahun bagi Perwira dan 53 tahun bagi Tamtama dan Bintara".
Berdasarkan penjelasan di atas, Tamtama dan Bintara TNI resmi dipensiunkan negara pada usia 53 tahun.
Perlu diketahui batas usia pensiun TNI pangkat Tamtama dan Bintara merupakan yang tercepat diantara semua abdi negara.
PNS usia pensiun tercepatnya pada umur 58 tahun.
Baca Juga: Alhamdulillah, Gaji PNS 2024 Resmi Naik, Golongan 3C Masa Kerja 14 Tahun Bertambah Sebesar...
Dan batas usia pensiun polisi tercepatnya pun pada umur 58 tahun.
Itulah informasi batas usia pensiun Prajurit TNI pangkat Tamtama dan Bintara.***