Tercatat Punya 1 Kapal Laut 4 Unit Motor dan 4 Unit Mobil, Inilah Harta Kekayaan Bupati Ketapang Martin Rantan

photo author
Erlina Aulia Putri, Klik Pendidikan
- Selasa, 30 Januari 2024 | 07:28 WIB
Inilah harta kekayaan Martin Rantan yang saat ini menjabat sebagai bupati Ketapang yang ternyata punya 1 Kapal Laut, 4 motor dan 4 mobil (ketapangkab.go.id/e-lhkpn.kpk.go.id/diedit dengan PicSay Pro)
Inilah harta kekayaan Martin Rantan yang saat ini menjabat sebagai bupati Ketapang yang ternyata punya 1 Kapal Laut, 4 motor dan 4 mobil (ketapangkab.go.id/e-lhkpn.kpk.go.id/diedit dengan PicSay Pro)

- Motor Vespa Sprint S 150 I-Gei Abs Sepeda Motor Bebek Matic Tahun 2020, Hasil Sendiri 50.971.000

- Motor Yamaha B3m M/T Tahun 2021, Hasil Sendiri dengan nilai Rp41.071.000 

- Motor Yamaha B3m M/T Tahun 2021, Hasil Sendiri dengan nilai Rp41.071.000

- Mobil, Suzuki Escudo Minibus Tahun 2004, Hasil Sendiri dengan nilai Rp30.000.000

- Mobil, Toyota Fortuner Jeep Tahun 2016, Hasil Sendiri dengan nilai Rp365.000.000

Baca Juga: Pasir Putih Terhalus Dunia Ada di Daerahnya, Harta Kekayaan Pj Bupati Maluku Tenggara Jasmono Terbesar Aset...

- Mobil, Toyota Fortuner Vrz Tahun 2017, Hasil Sendiri dengan nilai Rp497.984.000 

- Mobil, Toyota Innova Venture 2.0 A/T Minibus Tahun 2019, Hasil Sendiri dengan nilai Rp388.400.000

- Kapal Laut/Perahu, Yamaha E60hwdl-60pk Spit Board Tahun 2020, Hasil Sendiri dengan nilai Rp113.700.000

c. Harta Bergerak Lainnya Rp 286.094.984   

d. Kas Dan Setara Kas Rp485.461.332 

Baca Juga: Harta Kekayaan Tembus Rp25 Miliar! Abdullah Abu Bakar Eks Wali Kota Kediri Cuma Punya 1 Unit Kendaraan

Jika aset-aset di atas di jumlahkan, maka Sub Total harta kekayaan Martin Rantan adalah sebesar Rp16.868.753.316

Martin Rantan ternyata juga memiliki Hutang sebesar Rp965.119.421 

Maka Total Harta Kekayaan Martin Rantan setelah dikurangi hutang adalah sebesar Rp15.903.633.895.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Erlina Aulia Putri

Sumber: e-lhkpn.kpk.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X