KLIK PENDIDIKAN - Kabar gembira mengampiri mereka yang bersatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengesahkan uang lauk pauk para PNS.
Uang lauk pauk PNS ini sudah tertuang dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023.
PMK ini mengatur standar biaya masukan tahun anggaran 2024.
Untuk PMK Nomor 49 Tahun 2023 ini telah disahkan oleh Sri Mulyani dari tahun 2023 kemarin.
Dan manfaatnya baru akan dirasakan para PNS pada tahun ini.
Untuk besaran uang lauk pauk PNS diterima sesuai dengan golongan yang mereka tempati.
Berikut besaran uang lauk pauk PNS golongan I II III dan IV:
Golongan I menerima sebesar Rp35.000 per hari.
Baca Juga: Punya Mobil Merek Bentley, Harta Kekayaan Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono Tembus Rp13 Miliar
Golongan II menerima sebesar Rp35.000 per hari.
Golongan III menerima sebesar Rp37.000 per hari.
Golongan IV menerima sebesar Rp41.000 per hari.