KABAR GEMBIRA! SRI MULYANI TELAH SAHKAN UANG LAUK PAUK PNS, SEGINI BESARAN YANG AKAN CAIR DI TAHUN INI

photo author
Syahwaluddin Syam, Klik Pendidikan
- Selasa, 30 Januari 2024 | 08:00 WIB
Sri Mulyani berikan para PNS golongan I II III dan IV uang lauk pauk di tahun ini. (kemenkeu.go.id)
Sri Mulyani berikan para PNS golongan I II III dan IV uang lauk pauk di tahun ini. (kemenkeu.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Kabar gembira mengampiri mereka yang bersatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengesahkan uang lauk pauk para PNS.

Uang lauk pauk PNS ini sudah tertuang dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023.

Baca Juga: MASUK BULAN FEBRUARI 2024! INILAH BESARAN GAJI POKOK PPPK DI SELURUH INDONESIA, GOLONGAN IX TERIMA SEBESAR RP...

PMK ini mengatur standar biaya masukan tahun anggaran 2024.

Untuk PMK Nomor 49 Tahun 2023 ini telah disahkan oleh Sri Mulyani dari tahun 2023 kemarin.

Dan manfaatnya baru akan dirasakan para PNS pada tahun ini.

Baca Juga: Mohon Maaf kepada ASN Jabatan Fungsional, Tunjangan Fungsional Akan Diberhentikan karena 12 Alasan Ini

Untuk besaran uang lauk pauk PNS diterima sesuai dengan golongan yang mereka tempati.

Berikut besaran uang lauk pauk PNS golongan I II III dan IV:

Golongan I menerima sebesar Rp35.000 per hari.

Baca Juga: Punya Mobil Merek Bentley, Harta Kekayaan Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono Tembus Rp13 Miliar

Golongan II menerima sebesar Rp35.000 per hari.

Golongan III menerima sebesar Rp37.000 per hari.

Golongan IV menerima sebesar Rp41.000 per hari.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Syahwaluddin Syam

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X