- Sebulan sekali bagi penerima dana veteran;
- Dua bulan sekali untuk penerima pensiun, termasuk Pensiunan PNS serta janda dudanya, yang tidak memiliki ahli waris;
- Tiga bulan sekali bagi penerima pensiun sendiri, dan masih memiliki ahli waris tertanggung.
Maka berdasarkan skala tersebut, Pensiunan PNS yang tidak wajib otentikasi di bulan Februari 2024 antara lain adalah Pensiunan PNS yang tidak memiliki ahli waris namun telah melakukan otentikasi di bulan Januari 2024.
Juga Pensiunan PNS yang memiliki ahli waris, namun sekurang-kurangnya telah melakukan otentikasi di bulan Desember 2023, atau pada Januari 2024.
Serta Pensiunan PNS yang uzur, sakit, atau lanjut usia, dan telah mengantongi Surat Perlakuan Khusus dari Taspen.***