KLIK PENDIDIKAN - Masa kontrak kerja PPPK dibatasi negara, di sisi lain UU ASN 2023 telah menetapkan Batas Usia Pensiun (BUP) berdasarkan Jabatan.
Ketentuan masa kontrak kerja PPPK diatur dalam perjanjian ketika diangkat menjadi Pegawai pada jabatan tertentu sesuai BUP dalam UU ASN 2023.
Pembatasan masa kontrak kerja PPPK diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Baca Juga: Apakah PPPK Dapat Gaji Pensiun? TASPEN Ungkap Hal Tak Terduga, Tepis Salah Tafsir UU ASN 2023
Dalam perjanjiannya, sangat jelas diatur dalam Pasal 37 tentang Masa Perjanjian Kerja meliputi beberapa ketentuan berikut:
1. Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja
2. Perpanjangan Hubungan Perjanjian Kerja berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK
3. Perpanjangan Hubungan Kerja bagi JPT yang berasal dari kalangan Non-PNS mendapat persetujuan PPK dan berkoordinasi dengan KASN
4. Dalam hal perjanjian kerja PPPK diperpanjang, PPK wajib menyampaikan tembusan surat keputusan perpanjangan perjanjian kerja kepada Kepala BKN
5. Perpanjangan Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK yang menduduki JPT utama dan JPT madya tertentu paling lama 5 tahun.
Berdasarkan ketentuan di atas, negara resmi membatasi masa kontrak kerja PPPK minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.
Baca Juga: Pemerintah Keluarkan Aturan Baru, Masa Kerja dan Jaminan Pensiun PPPK Sekarang Setara PNS
Sedangkan dalam UU ASN 2023 sudah ditentukan juga Batas Usia Pensiun (BUP) berdasarkan jenis Jabatan.
Sehingga pelamar PPPK masih bisa mendaftarkan diri meskipun telah memiliki umur 1 tahun lebih muda dari BUP jabatan yang dilamar.