KLIK PENDIDIKAN - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang terikat kontrak dengan masa kerja yakni 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan berdasarkan penilaian kinerja masing-masing.
Pada awalnya masa kerja PPPK tidak sama dengan PNS.
Namun pada tanggal 31 Oktober 2023 pemerintah telah mengesahkan UU ASN No 20 tahun 2023, dan menetapkan masa kerja PPPK sama dengan PNS.
Tak hanya itu, dalam UU ASN No 20 tahun 2023 ini memberikan jaminan pensiun bagi PPPK.
Yang pada awalnya diangkat menjadi PPPK dikabarkan bahwa mereka tidak menerima jaminan pensiun.
Hal ini merupakan kabar yang sangat menggembirakan bagi PPPK di seluruh Indonesia.
Berdasarkan UU ASN No 20 Tahun 2023 ASN PPPK dibagi menjadi 2 jabatan, yaitu Manajerial dan Non Manajerial.
Menurut UU ASN No 20 tahun 2023, berikut adalah aturan masa kerja PPPK :
1. Jabatan Manajerial
a. PPPK masa kerjanya 60 tahun ialah :
- Pejabat Pimpinan Tinggi Utama,
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya,
- Pejabat Pemimpin Tinggi Pratama.
Baca Juga: Aset Tanahnya Saja Capai Rp5 Miliar, Segini Harta Kekayaan Bima Arya Sugiarto Wali Kota Bogor