Pemerintah Keluarkan Aturan Baru, Masa Kerja dan Jaminan Pensiun PPPK Sekarang Setara PNS

photo author
Muhammad Hasbi, Klik Pendidikan
- Senin, 29 Januari 2024 | 14:47 WIB
UU No 20 Tahun 2023 resmi mengatur batas usia pensiun yang menjadi acuan waktu masa kerja PPPK. (Ilustrasi/bkpsdm.tabalongkab.go.id)
UU No 20 Tahun 2023 resmi mengatur batas usia pensiun yang menjadi acuan waktu masa kerja PPPK. (Ilustrasi/bkpsdm.tabalongkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang terikat kontrak dengan masa kerja yakni 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan berdasarkan penilaian kinerja masing-masing.

Pada awalnya masa kerja PPPK tidak sama dengan PNS.

Namun pada tanggal 31 Oktober 2023 pemerintah telah mengesahkan UU ASN No 20 tahun 2023, dan menetapkan masa kerja PPPK sama dengan PNS.

Baca Juga: MENKEU SRI MULYANI TETAPKAN GAJI PENYULUH NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI DALAM PMK NOMOR 49 TAHUN 2023, INTIP BESARANNYA DI SINI

Tak hanya itu, dalam UU ASN No 20 tahun 2023 ini memberikan jaminan pensiun bagi PPPK.

Yang pada awalnya diangkat menjadi PPPK dikabarkan bahwa mereka tidak menerima jaminan pensiun.

Hal ini merupakan kabar yang sangat menggembirakan bagi PPPK di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Sri Mulyani Putuskan PNS Berhak Menerima Asuransi Kematian, Segini Nominal Dan Persyaratan Yang Harus Dipenuhi….


Berdasarkan UU ASN No 20 Tahun 2023 ASN PPPK dibagi menjadi 2 jabatan, yaitu Manajerial dan Non Manajerial.

Menurut UU ASN No 20 tahun 2023, berikut adalah aturan masa kerja PPPK :

1. Jabatan Manajerial

a. PPPK masa kerjanya 60 tahun ialah :

- Pejabat Pimpinan Tinggi Utama,
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya,
- Pejabat Pemimpin Tinggi Pratama.

Baca Juga: Aset Tanahnya Saja Capai Rp5 Miliar, Segini Harta Kekayaan Bima Arya Sugiarto Wali Kota Bogor

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: UU No 20 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X