MANTAP! Lewat UU ASN 2023 PNS Daerah Kini Miliki Derajat Sama Dengan Pusat, Adakah Keuntungannya?

photo author
Yusi Liana, Klik Pendidikan
- Kamis, 25 Januari 2024 | 19:21 WIB
Ilustrasi, Lewat UU ASN 2023 PNS Daerah Kini Miliki Derajat Sama Dengan Pusat, Adakah Keuntungannya? (menpan.go.id edit di iloveimg)
Ilustrasi, Lewat UU ASN 2023 PNS Daerah Kini Miliki Derajat Sama Dengan Pusat, Adakah Keuntungannya? (menpan.go.id edit di iloveimg)

 

KLIK PENDIDIKAN - Mulai saat ini pemerintah tidak lagi pilih kasih terhadap abdi negara, baik itu PNS daerah maupun pusat.

Sebab melalui regulasi terbaru yaitu UU ASN 2023 atau UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN telah menaikan derajat PNS daerah.

Dalam undang-undang baru ini, PNS daerah kini statusnya sama seperti PNS daerah.

Baca Juga: Kementerian PANRB Akan Membuka Sekolah Kedinasan Untuk 8 Instansi Pemerintah, Berikut Jadwalnya

Meski memang sebelumnya kita ketahui bersama di Negara Indonesia PNS tercatat ada 2 kategori, yaitu daerah dan pusat.

PNS Pusat, yang bertugas di instansi pemerintah pusat seperti kementerian.

Dan PNS Daera ditugaskan di instansi pemerintah daerah.

Baca Juga: Gaji Resmi Naik 8 Persen, Mohon Maaf PNS di 15 Intansi Ini Dikecualikan

Tetapi kini PNS daerah dan pusat akan disetarakan dalam hal penyebutannya.

Dan itu termaktub dalam pasal 72 UU Nomor 20 Tahun 2023 yang berbunyi.

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, PNS Pusat dan PNS Daerah disebut sebagai Pegawai ASN.

Baca Juga: CAIR 1 FEBRUARI 2024, GAJI PPPK MULAI GOLONGAN I HINGGA XVII NOMINALNYA SEGINI

Itulah informasi mengenai, Lewat UU ASN 2023 PNS Daerah Kini Miliki Derajat Sama Dengan Pusat, Adakah Keuntungannya?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Irwan Yusdiansyah

Sumber: UU Nomor 20 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X