KLIK PENDIDIKAN - Mulai saat ini pemerintah tidak lagi pilih kasih terhadap abdi negara, baik itu PNS daerah maupun pusat.
Sebab melalui regulasi terbaru yaitu UU ASN 2023 atau UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN telah menaikan derajat PNS daerah.
Dalam undang-undang baru ini, PNS daerah kini statusnya sama seperti PNS daerah.
Baca Juga: Kementerian PANRB Akan Membuka Sekolah Kedinasan Untuk 8 Instansi Pemerintah, Berikut Jadwalnya
Meski memang sebelumnya kita ketahui bersama di Negara Indonesia PNS tercatat ada 2 kategori, yaitu daerah dan pusat.
PNS Pusat, yang bertugas di instansi pemerintah pusat seperti kementerian.
Dan PNS Daera ditugaskan di instansi pemerintah daerah.
Baca Juga: Gaji Resmi Naik 8 Persen, Mohon Maaf PNS di 15 Intansi Ini Dikecualikan
Tetapi kini PNS daerah dan pusat akan disetarakan dalam hal penyebutannya.
Dan itu termaktub dalam pasal 72 UU Nomor 20 Tahun 2023 yang berbunyi.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, PNS Pusat dan PNS Daerah disebut sebagai Pegawai ASN.
Baca Juga: CAIR 1 FEBRUARI 2024, GAJI PPPK MULAI GOLONGAN I HINGGA XVII NOMINALNYA SEGINI
Itulah informasi mengenai, Lewat UU ASN 2023 PNS Daerah Kini Miliki Derajat Sama Dengan Pusat, Adakah Keuntungannya?