Gaji Resmi Naik 8 Persen, Mohon Maaf PNS di 15 Intansi Ini Dikecualikan

photo author
Tri Putri Nurcahyani, Klik Pendidikan
- Kamis, 25 Januari 2024 | 19:07 WIB
Gaji resmi naik 8 persen! Mohon maaf PNS di 15 intansi ini dikecualikan (smkmucirebon.sch.id)
Gaji resmi naik 8 persen! Mohon maaf PNS di 15 intansi ini dikecualikan (smkmucirebon.sch.id)

Baca Juga: Tidak Lagi IRI! Beginilah Nasib PPPK Setelah UU ASN No 20 Tahun 2023 Disahkan, Benarkah Sejahtera?

2. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

3. Badan Pusat Statistik (BPS)

4. Badan Pencarian dan Pertolongan atau BASARNAS

Baca Juga: Kota Denpasar Jadi Daerah Rajanya Ikan di Bali pada Tahun 2022, Ternyata Harta Kekayaan I Gusti Ngurah Jaya Negara Tembus Miliaran

5. Lembaga Administrasi Negara (LAN)

6. Kementerian Dalam Negeri

7. Kementerian Agama

Baca Juga: Tertarik Kuliah di UIN? Ini Deretan Beasiswa yang Berpeluang Bisa Anda Dapatkan di UIN Datokarama Palu, Rugi Dong Kalau Terlewatkan!

8. Provinsi Sulawesi Selatan

9. Kabupaten Banyuwangi

10. Provinsi Jawa Barat

Baca Juga: Lulus Kuliah Langsung Jadi ASN? Berikut Delapan Instansi Pemerintah yang Membuka Pendaftaran Sekolah Kedinasan Tahun 2024

11. Kabupaten Manggarai

12. Kabupaten Manggarai Barat

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: bkn.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X