KLIK PENDIDIKAN - Besaran gaji pensiunan PNS yang akan dicairkan oleh PT Taspen pada 1 Februari jauh dari perkiraan pensiunan PNS.
Mungkin pensiunan PNS mengira bahwa pada bulan Februari nanti besaran gaji yang diterima sudah mengalami kenaikan 12 persen.
Akan tetapi rupanya hal tersebut belum dapat dipastikan, sebab hingga saat ini pemerintah belum menerbitkan aturannya.
Memang benar bahwa Presiden Jokowi telah mengumumkan bahwa akan menerbitkan perayuran kenaikan gaji bagj para pensiunan PNS dalam waktu dekat.
“Seingat saya sudah. Iya, secepatnya akan keluar (Peraturan kenaikan gaji),” ungkap Presiden Jokowi melalui YouTube Sekretariat Negara.
Akan tetapi hal belum bisa menjamin bahwa kenaikan gaji pensiunan PNS akan direalisasikan pada tanggal 1 Februari.
Baca Juga: Tidak Lagi IRI! Beginilah Nasib PPPK Setelah UU ASN No 20 Tahun 2023 Disahkan, Benarkah Sejahtera?
Kenaikan gaji pensiunan PNS PNS diprediksi akan direalisasikan pada bulan April mendatang.
Hal ini mengacu pada kenaikan gaji pensiunan PNS sebelumnya di tahun 2019.
Terkecuali pemerintah mempercepat penerbitan peraturan kenaikan gaji bagi pensiunan PNS, maka bisa saja akan bulan Maret sudah direalisasikan.
Baca Juga: Tidak Lagi IRI! Beginilah Nasib PPPK Setelah UU ASN No 20 Tahun 2023 Disahkan, Benarkah Sejahtera?
Adapun besaran gaji pensiunan PNS yang akan dicairkan oleh PT Taspen pada bulan Februari ini masih mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2019.
Rinciannya ialah sebagai berikut: