- Tunjangan anak
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau umun
- 50 persen tunjangan kinerja
2. THR dan Gaji ke 13 tahun 2024 bagi pensiunan terdiri dari:
- Pensiunan pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan
Baca Juga: Alhamdulillah, Bukan Hanya Kenaikan Gaji, Tukin PNS Dua Lembaga Ini Dinaikan Oleh Presiden Jokowi
Selain mengalami kenaikan, ada kabar gembira lain bagi PNS dan Pensiunan terkait pencairan THR tahun 2024.
Dalam peraturan yang sama, dijelaskan bahwa jadwal pencairan THR paling cepat dilalukan 10 (sepuluh) hari sebelum hari raya keagamaan.
Pemerintah telah menetapkan cuti bersama Idul Futri 1445 H pada tanggal 10-11 April 2024.
Itu berarti, jadwal pencairan THR PNS dan Pensiunan di tahun 2024 akan dilakukan lebih cepat dibanding tahun sebelumnya, tepatnya pada awal bulan April.
Baca Juga: Daftar Harta Kekayaan Kepala Daerah di Provinsi Banten, Siapa Yang Paling Kaya?