Akmal menegaskan bahwa UMK Kukar 2024 dan Kabupaten Kota lainnya di Kaltim mulai berlaku 1 Januari 2024.
Akmal juga menuturkan bahwa pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun dapat memperoleh upah lebih besar sesuai dengan kualifikasi tertentu.
Sedangkan bagi yang telah bekerja selama 1 tahun atau lebih akan mengikuti Struktur dan Skala Upah yang berlaku.
Salinan Keputusan Gubernur dan Pengumuman Tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2024 akan disampaikan kepada Bupati/Walikota Se-Kalimantan Timur untuk dapat disebarluaskan di wilayahnya masing-masing," Pungkas Akmal.***