KLIK PENDIDIKAN - Mulai berlaku hari ini 1 Januari 2024, UMK Kutai Kartanegara atau UMK Kukar 2024 ternyata lebih kecil dari Kutai Barat (Kubar).
Penetapan UMK Kukar 2024 dan Kabupaten Kota lainnya di Kalimantan Timur telah diumumkan oleh Pemprov Kaltim dalam Konferensi Pers akhir November 2023.
Menurut Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik, penetapan UMK Kukar 2024 dan Kabupaten Kota lainnya di Kaltim telah memperhatikan banyak faktor terutama UU Nomor 6 Tahun 2023.
Baca Juga: Pengen Rayakan Tahun Baru Tapi Malas Keramaian? Simak Tiga Tips Berikut!
Akmal juga menuturkan bahwa penetapan UMK 2024 di wilayah Provinsi Kaltim telah mempertimbangkan Surat Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tanggal 15 November 2023.
Dalam pengumuman UMK Kabupaten Kota se-Provinsi Kaltim, UMK Kukar 2024 tercatat sebesar Rp.3.536.506,28.
Besaran UMK Kukar 2024 tersebut meningkat jika dibandingkan dengan tahun 2023 yang sebesar Rp.3.394.513,77.
Namun UMK Kukar 2024 ternyata tidak lebih besar dari UMK Kubar atau Kutai Barat yang sebesar Rp.3.711.017,82.
Untuk tahun 2024, UMK Kubar bahkan masuk dalam jajaran UMK tertinggi untuk wilayah di Provinsi Kalimantan Timur.
Sementara itu untuk UMK Kutim atau Kutai Timur masih berada di bawah Kukar dan Kubar. Tercatat UMK Kutim tahun 2024 adalah sebesar Rp.3.515.324.
Baca Juga: Taspen Keluarkan Berita Baik dan Buruk Untuk Pensiunan, Semua Berita Tentang Gaji Per 1 Januari 2024
Selanjutnya jika dibandingkan dengan UMK Kota Samarinda dan Balikpapan 2024, UMK Kukar, Kubar dan Kutim ternyata masih lebih tinggi.
UMK Kota Samarinda 2024 tercatat sebesar Rp.3.497.124,13, sedangkan UMK Kota Balikpapan 2024 sebesar Rp.3.475.595.