Presiden Jokowi dan DPR Mengadakan Persetujuan Bersama untuk Menetapkan UU ASN No 20 Tahun 2023, Inilah Pokok-pokok Pengaturan yang Ada di Dalamnya

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Senin, 1 Januari 2024 | 10:49 WIB
Ilustrasi Presiden Jokowi sampaikan pokok-pokok pengaturan dalam UU ASN No 20 Tahun 2023 (setkab.go.id/diedit photopea)
Ilustrasi Presiden Jokowi sampaikan pokok-pokok pengaturan dalam UU ASN No 20 Tahun 2023 (setkab.go.id/diedit photopea)

KLIK PENDIDIKAN - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengadakan persetujuan bersama untuk menetapkan UU ASN No 20 Tahun 2023.

Menurut informasi dari BKP RI yang dikutip pada Senin, 1 Januari 2024, penetapan UU ASN No 20 Tahun 2023 ini berlangsung di Jakarta pada 31 Oktober 2023.

UU ASN No 20 Tahun 2023 ini mengatur tentang Aparatur Sipil Negara yang mencakup Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia.

Berdasarkan UU ASN No 20 Tahun 2023, PNS dan PPPK memiliki peran sebagai berikut:

a. Merencanakan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional.

Baca Juga: Pencopotan Jabatan PNS dan PPPK Resmi Dipertegas UU ASN No 20 Tahun 2023, Simak Baik-baik!

b. Melaksanakan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional.

c. Mengawasi penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional.

Sebelum UU ASN No 20 Tahun 2023 disahkan, Undang-Undang yang mengatur Aparatur Sipil Negara adalah UU ASN No 5 Tahun 2014.

Setidaknya terdapat beberapa hal baru yang ditemukan dalam UU ASN No 20 Tahun 2023 dibanding UU ASN No 5 Tahun 2014.

Salah satu hal baru yang dibawa UU ASN No 20 Tahun 2023 adalah pemberian jaminan pensiun dan hari tua bagi PPPK.

Baca Juga: Alhamdulillah, Berkat UU ASN No 20 Tahun 2023 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Sejahtera di Hari Tua

UU ASN No 20 Tahun 2023 ini memiliki pokok-pokok pengaturan di dalamnya yang meliputi:

1. Penguatan pengawasan Sistem Merit

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saeful Munir

Sumber: UU ASN No 20 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X